“Usai Berhubungan,Luluk Mencekik Kekasih Gelapnya Hingga
Tewas“
Kerumunan
warga terlihat di depan pagar Hotel Taman Asri Jalan Kampar, Taman, Kota
Madiun, yang tertutup rapat siang kemarin (10/5). Mereka penasaran ingin
menyaksikan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan di salah satu kamar hotel
tersebut yang sempat tertunda lantaran polisi harus menunggu hasil uji forensik.
Sejumlah polisi berseragam menjaga situasi di sekitar hotel.
Sedangkan petugas berpakaian preman terus mengawal tersangka Luluk Tatik
Sugianti, yang harus memperagakan 40 adegan. Dimulai saat perempuan 41 tahun
itu masuk ke kamar hotel bersama korban Sai’in, pada 18 April 2016 lalu.
Dari reka ulang itu terungkap tersangka sempat berhubungan
layaknya suami istri dengan pacar gelapnya yang berusia 57 tahun tersebut.
Adegan 27 merupakan bagian krusial. ‘’Tersangka memegang leher korban seperti
mencekik,’’ kataKasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Masykur yang memimpin
langsung jalannya rekonstruksi.
Menurut Masykur, adegan itu mengarah ke penyebab kematian
penambang pasir asal Desa Duyung, Takeran, Magetan itu. Selain itu, hasil
otopsi RSUD dr Soedono Kota Madiun menunjukkan ada patang tulang rawan di leher
kanan korban. Meski begitu, pihaknya masih akan terus mendalami kasus itu.
Sehingga, jika dalam pemeriksaan tambahan didapati temuan baru,
tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rekonstruksi ulang. Tujuannya, untuk
memastikan perbedaan dengan hasil reka ulang kali ini. ‘’Mudah-mudahan tidak
ditemukan lagi kebohongan-kebohongan tersangka,’’ harapnya.
Jalannya rekonstruksi kemarin relatif lancar. Namun, polisi
masih menemukan beberapa kejanggalan hasil reka ulang dengan pemeriksaan awal
tersangka dan beberapa bukti baru.Salah satunya, posisi korban. Saat ditemukan,
jasad korban yang sedesa dengan tersangka itu dalam kondisi rapi membujur di
ranjang sisi kanan.
Namun ketika reka ulang, tersangka menunjukkan korban pada
posisi agak miring ke sisi kiri ranjang. ‘’Posisi korban seperti orang yang mau
muntah di samping tempat tidur,’’ ungkap Masykur sembari menambahkan menjerat
tersangka dengan pasal 365 KUHP ayat 3 dan 4, jo Pasal 338 KUHP atau pasal 351
ayat (1) (3) KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Source;radarmadiun