Usai Berhubungan,Luluk Mencekik Kekasih Gelapnya Hingga Tewas

“Usai Berhubungan,Luluk Mencekik Kekasih Gelapnya Hingga Tewas“

        Kerumunan warga terlihat di depan pagar Hotel Taman Asri Jalan Kampar, Taman, Kota Madiun, yang tertutup rapat siang kemarin (10/5). Mereka penasaran ingin menyaksikan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan di salah satu kamar hotel tersebut yang sempat tertunda lantaran polisi harus menunggu hasil uji forensik.
Sejumlah polisi berseragam menjaga situasi di sekitar hotel. Sedangkan petugas berpakaian preman terus mengawal tersangka Luluk Tatik Sugianti, yang harus memperagakan 40 adegan. Dimulai saat perempuan 41 tahun itu masuk ke kamar hotel bersama korban Sai’in, pada 18 April 2016 lalu.
Dari reka ulang itu terungkap tersangka sempat berhubungan layaknya suami istri dengan pacar gelapnya yang berusia 57 tahun tersebut. Adegan 27 merupakan bagian krusial. ‘’Tersangka memegang leher korban seperti mencekik,’’ kataKasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Masykur yang memimpin langsung jalannya rekonstruksi.
Menurut Masykur, adegan itu mengarah ke penyebab kematian penambang pasir asal Desa Duyung, Takeran, Magetan itu. Selain itu, hasil otopsi RSUD dr Soedono Kota Madiun menunjukkan ada patang tulang rawan di leher kanan korban. Meski begitu, pihaknya masih akan terus mendalami kasus itu.
Sehingga, jika dalam pemeriksaan tambahan didapati temuan baru, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rekonstruksi ulang. Tujuannya, untuk memastikan perbedaan dengan hasil reka ulang kali ini. ‘’Mudah-mudahan tidak ditemukan lagi kebohongan-kebohongan tersangka,’’ harapnya.
Jalannya rekonstruksi kemarin relatif lancar. Namun, polisi masih menemukan beberapa kejanggalan hasil reka ulang dengan pemeriksaan awal tersangka dan beberapa bukti baru.Salah satunya, posisi korban. Saat ditemukan, jasad korban yang sedesa dengan tersangka itu dalam kondisi rapi membujur di ranjang sisi kanan.
Namun ketika reka ulang, tersangka menunjukkan korban pada posisi agak miring ke sisi kiri ranjang. ‘’Posisi korban seperti orang yang mau muntah di samping tempat tidur,’’ ungkap Masykur sembari menambahkan menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP ayat 3 dan 4, jo Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (1) (3) KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Source;radarmadiun

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »