Ini Alasan Kenapa Pengecer BBM Di Ponorogo Dilarang Kulak Premium
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Umum (SPBU) di Ponorogo melarang pengecer kulak bahan bakar jenis
premium. Pengecer diwajibkan beralih ke pertalite dan pertamax.
Di beberapa SPBU di Ponorogo,
Selasa (24/5/2016), pengecer yang berniat membeli premium di SPBU harus gigit
jari dan pulang dengan jeriken kosong.
Di beberapa SPBU juga terpasang spanduk yang intinya
melarang pengecer menjual bahan bakar premium dan diminta beralih ke pertalite
dan pertamax.
Pengawas SPBU 54.634.08 Jinglong Ponorogo, Samsul
Hidayat, mengatakan pelarangan pengecer menjual premium itu diberlakukan sejak
16 Mei 2016.
Sejak peraturan ini diberlakukan, seluruh pengecer
yang berniat mebeli premium di SPBU akan ditolak petugas dan diarahkan untuk
membeli pertalite dan pertamax.
Samsul mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk
memperkenalkan produk PT Pertamina lainnya berupa pertalite dan pertamax.
Selain itu, kebijakan itu juga karena ada penurunan stok premium di setiap SPBU
hingga 50% dari stok semula.
Dia mencontohkan untuk kuota premium di SPBU Jinglong
setiap hari yaitu 16.000 kilo liter. Tetapi, saat ini kuota tersebut berkurang
menjadi 8.000 kilo liter.
“Sepertinya kebijakan ini hanya
berlangsung di wilayah Madiun dan Ponorogo. Kami sebagai operator hanya
menjalankan perintah dari atasan,Selasa (24/5/2016).
Dia mengklaim sebelum kebijakan ini diberlakukan,
terlebih dahulu sejumlah pengecer yang menjadi mitra SPBU Jinglong diberi
sosialisasi. Sehingga saat kebijakan ini dilaksanakan tidak ada pertentangan
atau protes dari pengecer.
Menurut dia, selisih harga pertalite dan premium saat
ini juga tidak terlalu tinggi. Untuk premium seharga Rp6.550/liter, pertalite
seharga Rp6.900/liter, dan pertamax seharga Rp7.450/liter.
“Selisih harganya kan tidak terlalu tinggi, jadi
pengecer juga bisa beralih ke pertalite untuk dijual secara eceran. Ini kan
untuk memperkenalkan produk bahan bakar lain,” ujar dia.
Meski diperbolehkan untuk membeli pertalite dan
pertamax dengan jeriken, kata dia, pengelola SPBU tetap memprioritaskan pembeli
yang mengenakan kendaraan bermotor.
Semisal ketersediaan bahan bakar telah menipis,
pengelola akan mendahulukan pembeli yang menggunakan kendaraan bermotor dan
meminta pengecer untuk menunggu kiriman bahan bakar selanjutnya.
Seorang pengecer bahan bakar, Sucipto, mengatakan
dirinya telah mengetahui peraturan larangan mengecer premium dan peralihan ke
pertalite atau pertamax. Dia mengaku tidak masalah dengan kebijakan tersebut.
Apalagi saat ini selisih harga pertalite dan premium tidak terlalu tinggi.
“Ya tetap ada penyesuaian, tetapi nantinya konsumen
juga akan paham sendiri. Kalau saya setuju dengan kebijakan itu, sekalian untuk
mempromosikan bahan bakar lainnya. Apalagi kualitas pertalite kan lebih bagus
dibandingkan premium,” ujar pengecer di jalan Ponorogo-Pacitan itu.
Source;madiunpos