Ibu,Bayi Tewas di Kamar Indekos Jadi TERSANGKA,Ini Kronologinya!!!
Reni Damayanti, 31, ibu dari bayi
yang ditemukan sudah tewas di kamar indekos di Jl. Parikestit No. 47 RT 003/RW
001, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai
tersangka. Reni ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa anggota Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan,
mengatakan Reni Damayanti mulai Kamis (26/5/2016) sore telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus penelantaran anak. Sebelumnya, Reni berstatus sebagai
saksi korban.
Rudi mengatakan penetapan tersangka ini setelah polisi
memiliki barang bukti yang cukup untuk menjerat Reni dalam kasus penelantaran
anak. Saat ini Reni sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ponorogo.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi,
mengatakan tersangka Reni akan dikenai Pasal 77 B UU No. 35/2014 tentang
Perlindungan Anak. Tersangka diduga dengan sengaja menelantarkan bayi yang baru
dilahirkannya. Selain itu, tersangka juga diduga sengaja tidak ke tempat bidan
atau rumah sakit saat proses persalinan berlangsung.
“Salah satu bukti yang menjerat Reni, dia diduga
dengan sengaja mengeluarkan bayinya sendiri. Mengapa dia tidak meminta
pertolongan ke bidan dalam proses persalinannya. Ini yang menjadi bukti bahwa
ada unsur penelantaran,” jelas dia saat ditemui Madiunpos.com di ruang
kerjanya, Jumat (27/5/2016).
Kepada penyidik, Reni mengaku bahwa anak yang telah
dilahirkannya dan sudah meninggal dunia itu merupakan hasil hubungan gelap pada
saat dirinya masih bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura.
Karena merasa malu, dia pun melaksanakan persalinan secara mandiri di kamar
indekos yang baru ditempatinya mulai tanggal 21 Mei 2016.
Harijadi menyampaikan saat diketahui hamil, majikan
Reni di Singapura memintanya untuk pulang ke Indonesia. “Itu anak hasil
hubungan gelap saat di Singapura. Saat kandungannya sudah berusia tujuh bulan,
Reni disuruh pulang majikannya, dan saat itu dia kembali dan menyewa kamar
indekos itu,” jelas dia.
Reni juga mengaku telah bercerai dengan suaminya dan
telah memiliki anak satu yang hak asuhnya diberikan kepada suami.
Lebih lanjut, Harijadi menegaskan saat ini polisi
masih menjerat Reni dengan pasal penelantaran anak. Tetapi, polisi akan terus
melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada tidaknya unsur-unsur yang
disengaja hingga tewasnya bayi perempuan itu.
Source;madiunpos