2 Remaja Babadan Bawa Pil Koplo Diringkus Polisi Di Sekitar Jl.Suromenggolo

2 Remaja Babadan Bawa Pil Koplo Diringkus Polisi Di Sekitar Jl.Suromenggolo  


Anggota Satreskrim Polsek Ponorogo menangkap dua remaja pengedar dan pengguna pil koplo jenis doble L di sekitar jalan baru atau Jl. Suromenggolo, Ponorogo, Kamis (26/5/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua remaja yang ditangkap yaitu KA, 20, warga Jl. Brigjen Katamso No. 31 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo dan MU, 20 yang juga warga Jl. Brigjen Katamso No. 31 Kelurahan Kadipaten.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan dua remaja tersebut dibekuk petugas karena kedapatan membawa pil koplo jenis doble L. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 78,5 butir pil koplo warna putih dan uang tunai senilai Rp10.000.
Harijadi menyampaikan awal penangkapan ini, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai ada tiga orang yang duduk di pinggir jalan baru dengan meminum minuman keras. Atas informasi itu, polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tiga orang yang sedang duduk itu dengan disampingnya ada satu botol air mineral yang berisi miras jenis arak jowo.
Karena curiga, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan pil koplo jenis doble L sebanyak 78,5 butir itu. “Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”
Harijadi mengatakan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar atau persayaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu.

Source;madiunpos

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »