2 Remaja Babadan Bawa Pil Koplo Diringkus Polisi Di Sekitar Jl.Suromenggolo
Anggota Satreskrim Polsek
Ponorogo menangkap dua remaja pengedar dan pengguna pil koplo jenis doble L di
sekitar jalan baru atau Jl. Suromenggolo, Ponorogo, Kamis (26/5/2016) sekitar
pukul 16.00 WIB.
Kedua remaja yang ditangkap yaitu KA, 20, warga Jl.
Brigjen Katamso No. 31 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo dan MU,
20 yang juga warga Jl. Brigjen Katamso No. 31 Kelurahan Kadipaten.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi,
mengatakan dua remaja tersebut dibekuk petugas karena kedapatan membawa pil
koplo jenis doble L. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 78,5 butir pil koplo
warna putih dan uang tunai senilai Rp10.000.
Harijadi menyampaikan awal penangkapan ini, polisi
mendapat informasi dari masyarakat mengenai ada tiga orang yang duduk di
pinggir jalan baru dengan meminum minuman keras. Atas informasi itu, polisi
langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tiga orang yang
sedang duduk itu dengan disampingnya ada satu botol air mineral yang berisi
miras jenis arak jowo.
Karena curiga, polisi langsung
melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan itu, polisi
menemukan pil koplo jenis doble L sebanyak 78,5 butir itu. “Kemudian barang
bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut,”
Harijadi mengatakan kedua pelaku akan dikenakan Pasal
196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja mengedarkan obat
farmasi yang tidak memenuhi standar atau persayaratan keamanan, khasiat, dan
kemanfaatan mutu.
Source;madiunpos