“Duh,Bocah 15 Tahun Dipacitan Jadi Pelaku Jambret”
Polisi dari Satreskrim Polres
Pacitan mencokok pelaku jambret di Jalan Raya Pacitan-Ponorogo atau di Dusun
Grunggung, Desa Gunungsari, Kecamatan Arjosari, Selasa (24/5/2016) sekitar
pukul 21.30 WIB lalu. Pelaku penjambretan tersebut ternyata masih berusia 15
tahun dan berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Pacitan.
Pelaku penjambretan berinisial MRS, 15, warga Dusun
Grunggung, Desa Gunungsari, Kecamatan Arjosari, Pacitan. Pelaku ditangkap
polisi di rumahnya empat jam setelah peristiwa itu terjadi atau Rabu
(25/5/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Arjosari, AKP Edi Suyono, mengatakan polisi
telah menangkap pelaku penjambretan di wilayah Watu Menyan Dusun Grunggung,
Arjosari, yang terjadi Selasa malam. Pelaku MRS itu menjambret tas milik korban
bernama Andriana Puspitasari, 23, seusai pulang kerja dari minimarket di Desa
Arjowinangun, Kecamatan Pacitan. Saat itu korban mengenakan motor Honda Vario.
Saat korban yang mengendarai sepeda motor memasuki
wilayah Watu Menyan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dengan
nomor polisi AE 5774 XJ langsung mendekati sepeda motor korban. Saat itu,
pelaku langsung merampas tas yang dibawa korban. Isi tas tersebut hand phone,
uang senilai Rp38.000, dan surat berharga lainnya.
Saat pelaku mengambil tas itu, korban pun terjatuh
dari sepeda motor, karena tarikan kuat dari pelaku. Kemudian warga yang ada di
wilayah itu menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Jatimalang untuk
mendapatkan perawatan.
Pelaku yang berhasil mengambil
tas korban akhirnya membuangnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku
langsung kabur dengan mengendarai sepeda motornya ke arah Pacitan. “Setelah
mendapatkan keterangan ciri-ciri pelaku dari korban, kami langsung melakukan
pengejaran dan berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Pacitan,”, Jumat
(27/5/2016).
Selanjutnya, polisi mendatangi rumah pelaku dan
menangkapnya. Saat itu, pelaku sempat mengelak dituduh sebagai penjambret.
Namun, karena petugas mencurigai sepeda motor yang dimiliki pelaku sesuai
ciri-ciri yang disampaikan korban. Akhirnya polisi membawanya ke Mapolsek
Arjosari.
“Karena pelkau masih di bawah umur, penanganan
kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan
(PPA) Polres Pacitan,” jelas dia.
Source;madiunpos