“2 Warga Sawo,Dan 1 Cokromenggalan Ponorogo Diciduk Polisi Karena Mengedarkan Pil Koplo”
Anggota Satuan Reserse Narkoba
Polres Ponorogo menangkap tiga pengedar pil koplo di tiga lokasi yang berbeda
dalam waktu dua hari. Ribuan pil koplo jenis dobel L disita polisi dari tangan
tiga pelaku.
Tiga pelaku yang ditangkap yaitu NU, 21, warga Desa
Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Agus, 22, warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo,
Ponorogo. Dan MU, 15, warga Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan/Kabupaten
Ponorogo.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi,
mengatakan kali pertama polisi menangkap tersangka NU di salah satu warung di
Desa Ketro, Minggu (15/5/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu kantong
plastik klip yang berisi 15 butir pil koplo jenis dobel L, satu tas hitam yang
berisi dua plastik klip yang masing-masing plastik berisi 1.000 butir pil koplo
dobel L, satu bungkus rokok yang berisi 15 butir pil dobel L, dan enam linting
kertas grenjeng yang di dalamnya berisi delapan butir pil dobel L.
Dari keterangan tersangka NU ini, polisi mengembangkan
kasus tersebut, dan pada Senin (16/5/2016) sekitar 17.30 WIB, polisi menangkap
tersangka Agus di salah satu warung di Desa Ketro.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti
berupa satu bungkus rokok berisi 22 butir pil koplo jenis dobel L.
Harijadi menambahkan untuk lokasi yang ketiga, polisi
menangkap pengedar pil koplo dengan tersangka MU di Jl. Raya Slahung, Desa
Nailan, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Senin (16/5/2016) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Ada tiga tersangka pengedar pil
koplo di wilayah Ponorogo yang ditangkap polisi di tiga tempat. Dari tangan
ketiga tersangka ada ribuan pil koplo yang diamankan polisi sebagai barang
bukti,
Jumat (20/5/2016).
Lebih lanjut, dia menuturkan ketiga tersangka akan
dijerat Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan karena dengan sengaja
mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan,
khasiat, dan kemanfaatan mutu.
Source;madiunpos