Warga Sampung Ponorogo Datangi Rumah Duka Dan Menipu Ahli
Waris
Tega nian perbuatan Tukiran, warga Ringin Putih,
Sampung. Dia tega menipu seseorang yang baru saja kehilangan ibunya. Dengan
santai dia datang dan mengaku sebelumnya sudah mengenal ibu korban, Bibit. Dia
berdalih ibu korbannya itu terlibat utang semasa masih hidup.
Yakni, jual beli gabah 17 zak senilai Rp 1,1 juta.
Tukiran meminta korban, Idawati, membayar uang tersebut. Percaya dengan omongan
Tukiran, Idawati pun menyerahkan uang yang diminta, Minggu (26/6).
Curiga dengan Tukiran, Idawati lantas mengecek catatan ibunya.
Pun, dia mengecek ke tetangganya. Hasilnya, tidak ada jejak utang piutang
antara Tukiran dan ibunya. Idawati pun melapor ke Polsek Sampung.
Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Harijadi menuturkan,
penangkapan terhadap pelaku penipuan, Tukiran, dilakukan Minggu (26/6)atau di
hari yang sema dengan tindakan yang dilakukan.
Korban adalah Idawati, warga Bandung Indah Raya, Kota
Bandung. Kala itu, Idawati pulang ke rumah orang tuanya di desa Ringin Putih,
Sampung lantaran ibunya meninggal dunia. ‘’Pelaku dengan tenang mendatangi
korban dan mulai mengajak bicara tentang ibunya semasa hidup,’’ ujar kata
Harijadi.
Tukiran mengutarakan bahwa ibu Idawati semasa hidupnya masih
memiliki tanggungan utang. Meski sudah menyerahkan uang yang diminta, Idawati
tidak berdiam diri. ‘’Korban tidak sepenuhnya percaya kepada pelaku, meski dia
menyanggupi membayar,’’ terangnya.
Idawati mengecek buku catatan jual beli gabah milik ibunya.
Ternyata di catatan tersebut tidak ada keterangan utang piutang dengan Tukiran.
Idawati juga
menghubungi sejumlah kerabat ibunya. Jawabannya sama, tidak ada yang tahu ibu
Idawati pernah bertransaksi dengan Tukiran. ‘’Karena yakin tidak pernah ada
transaksi antara ibunya dengan pelaku, akhirnya korban melapor ke Polsek
Sampung,’’ tuturnya.
Begitu dilaporkan, hari itu juga Tukiran diringkus polisi.
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 1,1 juta serta dua buku
catatan jual beli gabah. Dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku,
Harijadi
menyebut kemungkinan berpengalaman dan sudah beberapa kali melakukan tindak
penipuan. Tukiran dijerat pasal 378 KUHP. Kini dia ditahan di Rutan Klas IIB
Ponorogo.(mg4/irw)
Source;radarmadiun