Warga Sampung Ponorogo Datangi Rumah Duka Dan Menipu Ahli Waris

Warga Sampung Ponorogo Datangi Rumah Duka Dan Menipu Ahli Waris



Tega nian perbuatan Tukiran, warga Ringin Putih, Sampung. Dia tega menipu seseorang yang baru saja kehilangan ibunya. Dengan santai dia datang dan mengaku sebelumnya sudah mengenal ibu korban, Bibit. Dia berdalih ibu korbannya itu terlibat utang semasa masih hidup.
Yakni, jual beli gabah 17 zak senilai Rp 1,1 juta. Tukiran meminta korban, Idawati, membayar uang tersebut. Percaya dengan omongan Tukiran, Idawati pun menyerahkan uang yang diminta, Minggu (26/6).
Curiga dengan Tukiran, Idawati lantas mengecek catatan ibunya. Pun, dia mengecek ke tetangganya. Hasilnya, tidak ada jejak utang piutang antara Tukiran dan ibunya. Idawati pun melapor ke Polsek Sampung.
Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Harijadi menuturkan, penangkapan terhadap pelaku penipuan, Tukiran, dilakukan Minggu (26/6)atau di hari yang sema dengan tindakan yang dilakukan.
Korban adalah Idawati, warga Bandung Indah Raya, Kota Bandung. Kala itu, Idawati pulang ke rumah orang tuanya di desa Ringin Putih, Sampung lantaran ibunya meninggal dunia. ‘’Pelaku dengan tenang mendatangi korban dan mulai mengajak bicara tentang ibunya semasa hidup,’’ ujar kata Harijadi.
Tukiran mengutarakan bahwa ibu Idawati semasa hidupnya masih memiliki tanggungan utang. Meski sudah menyerahkan uang yang diminta, Idawati tidak berdiam diri. ‘’Korban tidak sepenuhnya percaya kepada pelaku, meski dia menyanggupi membayar,’’ terangnya.
Idawati mengecek buku catatan jual beli gabah milik ibunya. Ternyata di catatan tersebut tidak ada keterangan utang piutang dengan Tukiran.
 Idawati juga menghubungi sejumlah kerabat ibunya. Jawabannya sama, tidak ada yang tahu ibu Idawati pernah bertransaksi dengan Tukiran. ‘’Karena yakin tidak pernah ada transaksi antara ibunya dengan pelaku, akhirnya korban melapor ke Polsek Sampung,’’ tuturnya.
Begitu dilaporkan, hari itu juga Tukiran diringkus polisi. Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 1,1 juta serta dua buku catatan jual beli gabah. Dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku,
 Harijadi menyebut kemungkinan berpengalaman dan sudah beberapa kali melakukan tindak penipuan. Tukiran dijerat pasal 378 KUHP. Kini dia ditahan di Rutan Klas IIB Ponorogo.(mg4/irw)


Source;radarmadiun

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »