TKI Ponorogo Dimalaysia Divonis Mati: Kemenlu Ajukan
Banding ke MR
Keluarga Rita Krisdianti, 27, TKI asal Desa Gabel,
Kauman yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia akhirnya mulai terbuka.
Sempat menutup diri sejak vonis gantung dijatuhkan
Mahkamah Tinggi Penang Malaysia, Senin (30/5) lalu, Poniati, ibu Rita akhirnya
mau membukakan pintu saat staf kementerian luar negeri berkunjung, kemarin
(31/5). Padahal,
Poniati sebelumnya enggan menerima media. Bahkan,
Kepala Dinsosnakertrans Ponorogo Sumani yang berkunjung juga kecele, kemarin.
Poniati langsung membukakan pintu kala dua staf kementerian luar
negeri dan seorang anggota DPRD Ponorogo Ribut Riyanto datang, sekitar pukul
13.30. Tangis haru ibu dua anak tersebut pecah saat menyalami tamu.
Poniati tak kuasa menahan tangis hingga tidak mampu
berkata. Dia hanya sesenggukan saat mendengarkan penjelasan dari staf kemenlu
tersebut. ‘’Hanya ingin anak saya pulang Pak,’’ ucap Poniati sembari mengusap
air matanya.
Bahkan, Poniati harus dituntun saat kembali ke kamarnya.
Sarjono, ayah tiri Rita juga tak kuasa menahan kesedihan. Poniati tampak lemas.
Dia hanya mengganguk saat ditanya ingin ke Malaysia menemui anaknya.
Vonis gantung
bagi anak keduanya yang dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat
4 kilogram tersebut bak petir di siang bolong bagi Poniati.
Pernyataan staf
kemenlu yang menyebut jalan pembebasan Rita masih panjang tak cukup meringankan
kesedihannya. ‘’Anak saya anak yang baik. Tidak mungkin terlibat narkoba,’’
imbuhnya.
Kepala Seksi Repatriasi Direktorat Perlindungan WNI dan Badan
Hukum Indonesia Kemenlu, Abun Bunyamin menyebut vonis mati di Mahkamah Tinggi
Penang bukan akhir dari segalanya.
Pihaknya masih
mengupayakan Rita agar lepas dari tiang gantung. Di antaranya dengan banding ke
peradilan lebih tinggi. Abun menyebut masih ada dua jenjang peradilan ke depan.
Yakni, Mahkamah Rayuan (MR) dan Mahkamah Persekutuan.
‘’Kami mulai
dari kemenlu dan KBRI melalui pengacara Rita sudah meminta banding di Mahkamah
Rayuan. Jadi ini masih panjang,’’ paparnya.
Abun menyebut, jika cara tersebut masih belum berhasil, pihaknya
bakal kembali mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan.
Dia menyebut Mahkamah Persekutuan merupakan mahkamah
tertinggi dan terakhir di Malaysia. Namun, nasib Rita bukan ditentukan dari
itu. Pemerintah bakal mengajukan permohonan ke lembaga pengampunan. Pun,
pihaknya bakal mengajukan permohonan ampun dari Raja jika putusan tak berubah.
‘’Kami masih mengupayakan itu. Kami mohon doanya agar semuanya berjalan
lancar,’’ jelasnya.
Anggota DPRD Ponorogo Ribut Riyanto optimistis pemerintah bakal
memberikan bantuan hukum secara maksimal.
Dia berharap pemerintah segera melakukan diplomasi
dengan Malaysia. Pasalnya, Ribut menyakini Rita merupakan korban sindikat
narkoba internasional.
Keterlibatan Rita lantaran dimanfaatkan oleh jaringan
tersebut. Pihaknya kini tengah mencari bukti tambahan terkait itu. ‘’Dia
dimanfaatkan oleh jaringan narkoba internasional atas ketidakpahaman Rita,’’
ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Ponorogo Sumani mengaku
siap memberikan dukungan bagi keluarga Rita.
Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan dua petugas
pendamping yang bakal membantu keluarga Rita agar tidak berlarut dalam
kesedihan.
Pihaknya sengaja datang berkunjung, kemarin. Namun,
dia terpaksa gigit jari lantaran tak dibukakan pintu pemilik rumah. ‘’Kami siap
memberikan bantuan. Termasuk dokumen yang sekiranya dibutuhkan,’’ jelasnya.
Source;radarmadiun