TKI Ponorogo Dimalaysia Divonis Mati: Kemenlu Ajukan Banding ke MR

TKI Ponorogo Dimalaysia Divonis Mati: Kemenlu Ajukan Banding ke MR


Keluarga Rita Krisdianti, 27, TKI asal Desa Gabel, Kauman yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia akhirnya mulai terbuka.
Sempat menutup diri sejak vonis gantung dijatuhkan Mahkamah Tinggi Penang Malaysia, Senin (30/5) lalu, Poniati, ibu Rita akhirnya mau membukakan pintu saat staf kementerian luar negeri berkunjung, kemarin (31/5). Padahal,
Poniati sebelumnya enggan menerima media. Bahkan, Kepala Dinsosnakertrans Ponorogo Sumani yang berkunjung juga kecele, kemarin.
Poniati langsung membukakan pintu kala dua staf kementerian luar negeri dan seorang anggota DPRD Ponorogo Ribut Riyanto datang, sekitar pukul 13.30. Tangis haru ibu dua anak tersebut pecah saat menyalami tamu.
Poniati tak kuasa menahan tangis hingga tidak mampu berkata. Dia hanya sesenggukan saat mendengarkan penjelasan dari staf kemenlu tersebut. ‘’Hanya ingin anak saya pulang Pak,’’ ucap Poniati sembari mengusap air matanya.
Bahkan, Poniati harus dituntun saat kembali ke kamarnya. Sarjono, ayah tiri Rita juga tak kuasa menahan kesedihan. Poniati tampak lemas. Dia hanya mengganguk saat ditanya ingin ke Malaysia menemui anaknya.
 Vonis gantung bagi anak keduanya yang dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kilogram tersebut bak petir di siang bolong bagi Poniati.
 Pernyataan staf kemenlu yang menyebut jalan pembebasan Rita masih panjang tak cukup meringankan kesedihannya. ‘’Anak saya anak yang baik. Tidak mungkin terlibat narkoba,’’ imbuhnya.
Kepala Seksi Repatriasi Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Abun Bunyamin menyebut vonis mati di Mahkamah Tinggi Penang bukan akhir dari segalanya.
 Pihaknya masih mengupayakan Rita agar lepas dari tiang gantung. Di antaranya dengan banding ke peradilan lebih tinggi. Abun menyebut masih ada dua jenjang peradilan ke depan. Yakni, Mahkamah Rayuan (MR) dan Mahkamah Persekutuan.
 ‘’Kami mulai dari kemenlu dan KBRI melalui pengacara Rita sudah meminta banding di Mahkamah Rayuan. Jadi ini masih panjang,’’ paparnya.
Abun menyebut, jika cara tersebut masih belum berhasil, pihaknya bakal kembali mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan.
Dia menyebut Mahkamah Persekutuan merupakan mahkamah tertinggi dan terakhir di Malaysia. Namun, nasib Rita bukan ditentukan dari itu. Pemerintah bakal mengajukan permohonan ke lembaga pengampunan. Pun, pihaknya bakal mengajukan permohonan ampun dari Raja jika putusan tak berubah. ‘’Kami masih mengupayakan itu. Kami mohon doanya agar semuanya berjalan lancar,’’ jelasnya.
Anggota DPRD Ponorogo Ribut Riyanto optimistis pemerintah bakal memberikan bantuan hukum secara maksimal.
Dia berharap pemerintah segera melakukan diplomasi dengan Malaysia. Pasalnya, Ribut menyakini Rita merupakan korban sindikat narkoba internasional.
Keterlibatan Rita lantaran dimanfaatkan oleh jaringan tersebut. Pihaknya kini tengah mencari bukti tambahan terkait itu. ‘’Dia dimanfaatkan oleh jaringan narkoba internasional atas ketidakpahaman Rita,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Ponorogo Sumani mengaku siap memberikan dukungan bagi keluarga Rita.
Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan dua petugas pendamping yang bakal membantu keluarga Rita agar tidak berlarut dalam kesedihan.
Pihaknya sengaja datang berkunjung, kemarin. Namun, dia terpaksa gigit jari lantaran tak dibukakan pintu pemilik rumah. ‘’Kami siap memberikan bantuan. Termasuk dokumen yang sekiranya dibutuhkan,’’ jelasnya.

Source;radarmadiun

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »