Setubuhi Pacar Puluhan Kali, Warga Madiun Ditangkap Polisi
Seorang pemuda warga Desa Sukosari,
Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Nur Kholis, ditangkap petugas Polres
Madiun atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak
perempuan.
Korban adalah DH yang tak lain adalah pacar pelaku.
Kapolres Madiun AKBP Sumaryono di Madiun, Rabu (1/6/2016), mengatakan perbuatan
melanggar hukum tersebut dilakukan tersangka sejak tiga tahun lalu saat korban
masih berusia 16 tahun dan terus berulang hingga saat ini.
“Ironisnya, pelaku juga mengancam korban dengan pisau
ataupun pedang saat korban menolak keinginannya,” ujar Sumaryono kepada
wartawan.
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap setelah polisi
mendapat laporan dari ibu korban. Orang tua korban tidak terima karena DH sudah
berulang kali disetubuhi pelaku selama tiga tahun terakhir ini.
“Pelaku kami tangkap atas laporan orang tua korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan tercela itu lebih
dari 20 kali selama tiga tahun memacari korban,” kata dia.
Sementara, tambah Kapolres, tersangka menyangkal telah
melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Ia berdalih perbuatan itu
dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Meski demikian, pelaku mengakui jika perbuatan
tersebut dilakukan saat korban masih di bawah umur,” ujar Kapolres.
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Madiun guna
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Nomor
35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Source;madiunpos