Nyalakan Lilin, Warga Ponorogo Berharap Rita Lolos dari Hukuman Mati
Sedikitnya 30 warga dan wartawan
di Kota Reog menggelar aksi keprihatinan terhadap Rita Krisdianti, tenaga kerja
wanita (TKW) asal Ponorogo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang,
Malaysia.
Warga menyalakan lilin di depan kantor DPRD Ponorogo,
Rabu (1/6/2016) malam, sebagai bentuk duka dan dukungan terhadap Rita.
warga dan wartawan juga membawa
sejumlah poster yang bertuliskan permintaan supaya Rita dibebaskan dari
hukuman.
Koordinator aksi, Supriyadi, mengatakan aksi
menyalakan lilin ini merupakan bentuk keprihatinan warga Kota Reog terhadap
nasib salah satu TKW asal Ponorogo yang telah divonis bersalah dan mendapatkan
hukuman gantung di negeri jiran Malaysia.
Rita divonis hukuman mati karena kedapatan membawa
narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg.
Supriyadi menegaskan Rita adalah korban dari mafia
narkoba internasional. Untuk itu, warga berharap pemerintah untuk segera
membantu membebaskan Rita dari hukuman itu.
“Rita itu orangnya lugu dan baik tidak mungkin dia
menjadi pengedar narkoba, itu pasti dijebak temannya. Kami berkeyakinan Rita
tidak bersalah, untuk itu kami berharap supaya Rita dibebaskan,” jelas dia
kepada wartawan.
Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi, mengatakan pemrintah
wajib mengajukan banding di pengadilan Malaysia terhadap vonis yang telah
dijatuhkan Rita dengan hukuman mati. Dia berharap pemerintah harus mendukung
Rita hingga titik darah penghabisan.
Ali berkeyakinan Rita tidak bersalah dalam kasus itu
dan Rita hanya menjadi korban dari mafia narkoba internasional.
Menurut dia, Rita merupakan anak yang lugu dan tidak
nakal, sehingga kemungkinan kecil ketika Rita melakukan hal seperti yang
disangkakan kepada Rita.
“Saya pernah ngobrol dengan Rita di Malaysia, Rita itu
anaknya lugu dan tidak ada wajah nakal sama sekali. Kami berkeyakinan Rita
tidak bersalah,” ujar dia.
Dia menyampaikan aksi menyalakan lilin itu merupakan
bentuk keprihatinan masyarakat terhadap musibah yang menimpa Rita. Dengan aksi,
dia berharap masyarakat dan pemerintah bisa mendengarkan dan mendoakan supaya
Rita bisa dibebaskan dari hukuman gantung.
Source;madiunpos