Perempuan Dibawah Umur Disetubuhi Diindekos Ponorogo,Dengan
Iming-iming Akan Dinikahi
Aris Puguh Prasetyo, 34, ditahan
polisi karena diduga telah menyetubuhi seorang remaja perempuan. Pelaku
dilaporkan melakukan hubungan intim dengan korban empat kali dalam kurun waktu
November 2015 hingga April 2016.
Aris Puguh Prasetyo merupakan warga Desa Sambongrejo,
Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korban berinisial AN, 17,
warga Madiun.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi,
mengatakan pelaku mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban
sebanyak empat kali pada November 2015 hingga April 2016.
Hubungan suami istri itu dilakukan di rumah indekos
Jl. Anggrek Ponorogo.
Dia mengatakan sebelum melancarkan aksinya, pelaku
terlebih dahulu menjadikan korban sebagai pacar. Setelah itu, pelaku membujuk
korban untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan akan menikahinya jika
hamil.
“Pelaku terlebih dahulu
menjadikan korban sebagai pacar dan berjanji akan menikahinya ketika hamil.
Pelaku dan korban sudah empat kali melakukab hubungan badan di kamar indekos di
Ponorogo
Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
Polres Ponorogo karena korban masih di bawah umur. Saar ini pelaku mendekam di
Rutan Polres Ponorogo.
“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu
celana dalam warna putih, satu kaus oblong, dan satu celana jeans warna biru,”
kata Harijadi.
Source;madiunpos