Modus baru
kenakalan petugas SPBU
Jakarta- Subdirektorat
Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap praktik pengurangan takaran atau
volume Bahan Bakar Minyak (BBM),
Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
34-12305, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dua pengawas dan tiga pengelola
ditangkap polisi.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, pihaknya melakukan penindakan dan
pengungkapan di SPBU Rempoa, Kamis (2/6) kemarin.
"Kami melakukan penyelidikan selama 1
bulan, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan usai isi
bensin kok kayaknya isinya kurang," ujar Adi, di SPBU Rempoa, Ciputat,
Tangerang Selatan, Senin (6/6).
Dikatakannya, ada lima orang yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Dua orang pengawas dan tiga
orang pengelola SPBU," ungkapnya.
Ia menyampaikan, modus pelaku
menggunakan remote control dalam mengoperasikan alat yang
dipakai untuk mengurangi takaran atau volume.
"Kami lakukan penyelidikan, Alhamdulilah
tertangkap tangan. Mereka menggunakan remote untuk
mengatur," katanya.
Menurutnya, pelaku memasang alat
bantu digital regulator stabilizer merek Bostech, remotepengendali
jarak jauh yang mampu mempengaruhi daya arus listrik sehingga takaran berkurang
dan alat komponen tambahan merek Omron yang dimasukkan ke dalam dispenser pengisian
BBM.
"Kalau lampu di mesin regulator nyala
berarti normal. Begitu lampu dimatikan dia mulai main. Ada alat tambahan merek
Omron. Alat ini dipasang ke dispenser, agar mengurangi daya arus listrik
sehingga meterannya kurang," jelasnya.
Ia menyebutkan, setiap 20 liter BBM
yang dibeli berkurang 1 liter. Setiap harinya, SPBU ini bisa menghabiskan 17
ton liter BBM. "Ini sudah berlangsung 1 tahun. Misalkan sehari mereka
dapat Rp 10 juta, hasilnya dibagi-bagi," sebutnya.
Adi menjelaskan, hanya tiga pengelola
dan dua pengawas yang mengetahui. Kalau pegawainya sebagian besar tidak tahu.
"Jadi hanya tiga pengelola dan dua pengawas yang tahu. Karena ini atas
kesepakatan mereka. 18 pegawainya tidak mengetahui. Pemiliknya masih dalam
pemeriksaan," katanya.
Adi mengungkapkan, polisi bekerja
sama dengan Badan Metrologi dalam mengungkap kasus ini.
"Tersangka melanggar Pasal 62
ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan
Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun
1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun
penjara," tandasnya.
Bayu Marhaenjati/WBP
Source;BeritaSatu