Modus baru kenakalan petugas SPBU

Modus baru kenakalan petugas SPBU

Jakarta- Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap praktik pengurangan takaran atau volume Bahan Bakar Minyak (BBM),
 Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dua pengawas dan tiga pengelola ditangkap polisi.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, pihaknya melakukan penindakan dan pengungkapan di SPBU Rempoa, Kamis (2/6) kemarin.
 "Kami melakukan penyelidikan selama 1 bulan, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan usai isi bensin kok kayaknya isinya kurang," ujar Adi, di SPBU Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (6/6).
Dikatakannya, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Dua orang pengawas dan tiga orang pengelola SPBU," ungkapnya.
Ia menyampaikan, modus pelaku menggunakan remote control dalam mengoperasikan alat yang dipakai untuk mengurangi takaran atau volume.
 "Kami lakukan penyelidikan, Alhamdulilah tertangkap tangan. Mereka menggunakan remote untuk mengatur," katanya.
Menurutnya, pelaku memasang alat bantu digital regulator stabilizer merek Bostech, remotepengendali jarak jauh yang mampu mempengaruhi daya arus listrik sehingga takaran berkurang dan alat komponen tambahan merek Omron yang dimasukkan ke dalam dispenser pengisian BBM.
 "Kalau lampu di mesin regulator nyala berarti normal. Begitu lampu dimatikan dia mulai main. Ada alat tambahan merek Omron. Alat ini dipasang ke dispenser, agar mengurangi daya arus listrik sehingga meterannya kurang," jelasnya.
Ia menyebutkan, setiap 20 liter BBM yang dibeli berkurang 1 liter. Setiap harinya, SPBU ini bisa menghabiskan 17 ton liter BBM. "Ini sudah berlangsung 1 tahun. Misalkan sehari mereka dapat Rp 10 juta, hasilnya dibagi-bagi," sebutnya.
Adi menjelaskan, hanya tiga pengelola dan dua pengawas yang mengetahui. Kalau pegawainya sebagian besar tidak tahu. "Jadi hanya tiga pengelola dan dua pengawas yang tahu. Karena ini atas kesepakatan mereka. 18 pegawainya tidak mengetahui. Pemiliknya masih dalam pemeriksaan," katanya.
Adi mengungkapkan, polisi bekerja sama dengan Badan Metrologi dalam mengungkap kasus ini.
"Tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tandasnya.
Bayu Marhaenjati/WBP
Source;BeritaSatu



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »