Guru Ngaji Pelaku Pencabulan 6 Siswanya Diduga
Miliki Kelainan Seksual
Seorang guru yang melakukan pencabulan terhadap enam
siswanya sendiri yang masih berumur 13 sampai 15 tahun diduga memiliki kelain
seksual. Pelaku oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)
Polres Bojonegoro akan diperiksa kejiwaannya.
Devisi Advokasi Pusat Pelayanan
Perempuan dan Anak (P3A) Pemkab Bojonegoro, Ummu Hanik mengungkapkan, diduga
pelaku berinisial NK (53) Warga Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro itu
mengidap kelainan seksual (pedofil). Saat ini P3A terus melakukan pendampingan
kasus tersebut.
"Pelaku diduga pedofil.
Karena kasus yang dilakukan itu sudah penyimpangan seks orang dewasa yang
dilakukan terhadap anak-anak," ujarnya, Rabu (15/6/2016).
Sementara saat ini kondisi tiga
korban masih trauma. Korban yang masih trauma itu kelas VI MI. Pihak penyidik
UPPA Polres Bojonegoro juga meminta kepada P3A agar mendampingi korban untuk
pemulihan kondisi psikologi korban. "Polisi juga meminta kepada P3A agar
korban bisa datang ke Polres untuk mau diperiksa," jelasnya.
Pihak P3A, kata dia, akan
mendatangkan Psilolog untuk melakukan terapi terhadap korban. Tujuan terapi itu
diharapkan bisa mengembalikan memori anak pada posisi semula sehingga lambat
laun akan hilang. Bahkan, lanjut dia, saat pelaku masih mengajar, korban
sendiri masih merasa ketakutan saat masuk kelas.
"Sekarang pelaku keluar dari
sekolah, korban sudah mulai mau ke sekolah lagi. Kondisi korban memang tertekan
dengan kondisi sosial," jelasnya.
Sementara diketahui, kasus
pencabulan itu dilakukan saat korban sedang melakukan praktek wudhu. Pelaku
melakukan tindak pencabulan terhadap korban dengan cara memasukkan jarinya
kedalam alat kelamin korban pada saat ujian praktek wudhu dan pelaku juga
memfoto kelamin korban.
Pelaku diduga juga mengancam
korban jika tidak mau membuka rok dan celana dalam serta tidak menuruti
keinginan pelaku maka korban tidak diluluskan ujiannya. Pencabulan itu
dilakukan di kamar mandi. Aksi pencabulan itu dilakukan sejak 2014 dan baru
dilaporkan ke Mapolres saat korban tidak tahan terhadap perlakuan gurunya.
Source;beritajatim