Guru Ngaji Pelaku Pencabulan 6 Siswanya Diduga Miliki Kelainan Seksual

Guru Ngaji Pelaku Pencabulan 6 Siswanya Diduga Miliki Kelainan Seksual

Seorang guru yang melakukan pencabulan terhadap enam siswanya sendiri yang masih berumur 13 sampai 15 tahun diduga memiliki kelain seksual. Pelaku oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro akan diperiksa kejiwaannya.
Devisi Advokasi Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A) Pemkab Bojonegoro, Ummu Hanik mengungkapkan, diduga pelaku berinisial NK (53) Warga Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro itu mengidap kelainan seksual (pedofil). Saat ini P3A terus melakukan pendampingan kasus tersebut.
"Pelaku diduga pedofil. Karena kasus yang dilakukan itu sudah penyimpangan seks orang dewasa yang dilakukan terhadap anak-anak," ujarnya, Rabu (15/6/2016).
Sementara saat ini kondisi tiga korban masih trauma. Korban yang masih trauma itu kelas VI MI. Pihak penyidik UPPA Polres Bojonegoro juga meminta kepada P3A agar mendampingi korban untuk pemulihan kondisi psikologi korban. "Polisi juga meminta kepada P3A agar korban bisa datang ke Polres untuk mau diperiksa," jelasnya.
Pihak P3A, kata dia, akan mendatangkan Psilolog untuk melakukan terapi terhadap korban. Tujuan terapi itu diharapkan bisa mengembalikan memori anak pada posisi semula sehingga lambat laun akan hilang. Bahkan, lanjut dia, saat pelaku masih mengajar, korban sendiri masih merasa ketakutan saat masuk kelas.
"Sekarang pelaku keluar dari sekolah, korban sudah mulai mau ke sekolah lagi. Kondisi korban memang tertekan dengan kondisi sosial," jelasnya.
Sementara diketahui, kasus pencabulan itu dilakukan saat korban sedang melakukan praktek wudhu. Pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban dengan cara memasukkan jarinya kedalam alat kelamin korban pada saat ujian praktek wudhu dan pelaku juga memfoto kelamin korban.
Pelaku diduga juga mengancam korban jika tidak mau membuka rok dan celana dalam serta tidak menuruti keinginan pelaku maka korban tidak diluluskan ujiannya. Pencabulan itu dilakukan di kamar mandi. Aksi pencabulan itu dilakukan sejak 2014 dan baru dilaporkan ke Mapolres saat korban tidak tahan terhadap perlakuan gurunya.

Source;beritajatim

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »