“Sejoli
Deg-Deg Ser Tunggu Tuntutan”
Nasib Bonnie dan Clyde ala Magetan yang juga pelaku
pembobolan brankas GraPARI Telkomsel di kota wisata ini masih terkatung-katung.
Pasalnya,
jadwal pembacaan tuntutan hukuman bagi Khoirul Anwar, warga Desa Buluharjo,
Kecamatan Plaosan, Magetan dan kekasihnya Dyas Maey Dila warga Klojen, Malang
mundur.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Dwi
Prasetio yang mewakili Eko Wahyu Pudjianto menyatakan belum siap membacakan isi
tuntutan.
‘’Kami belum
siap membacakan tuntutan yang mulia,’’ tutur Lilik dihadapan majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Magetan, kemarin (16/5).
Diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih Dias Maey Dila dan
Khoirul Anwar alias Kucing berhasil membobol brankas dan menggondol uang
sebesar Rp 283.883.000 milik PT GraPARI Telkomsel di Jalan Monginsidi, Magetan
pada 8 Februari lalu.
Pasangan kekasih yang memilih bercinta terlebih dulu
sebelum beraksi jahat ini berhasil dibekuk petugas pada 12 Februari lalu.
Keduanya pun diajukan ke meja persidangan untuk ditentukan nasibnya.
Namun, pembacaan tuntutan urung dilakukan dan harus
ditunda, JPU berdalih belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan. Terlebih
saat persidangan tersebut Lilik hanya mengantikan JPU Eko Wahyu Pudjianto yang
berhalangan hadir lantaran memiliki kepentingan lainnya.
‘’Kami belum
selesai menyusun tuntutan, apalagi saya juga hanya mewakili jaksa sebelumnya
yang tidak bisa hadir,’’ imbuhnya.
Majelis hakim yang dipimpin Slamet Setyo Utomo memutuskan
persidangan bakal kembali digelar pekan depan. Tepatnya Senin (23/5). Agendanya
pun masih sama, yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU. ‘’Sidang ditunda pekan
depan dengan agenda pembacaan tuntutan,’’ kata Slamet.
Source;radarmadiun