Sejoli Deg-Deg Ser Tunggu Tuntutan

“Sejoli Deg-Deg Ser Tunggu Tuntutan”


Nasib Bonnie dan Clyde ala Magetan yang juga pelaku pembobolan brankas GraPARI Telkomsel di kota wisata ini masih terkatung-katung.
 Pasalnya, jadwal pembacaan tuntutan hukuman bagi Khoirul Anwar, warga Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Magetan dan kekasihnya Dyas Maey Dila warga Klojen, Malang mundur.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Dwi Prasetio yang mewakili Eko Wahyu Pudjianto menyatakan belum siap membacakan isi tuntutan.
 ‘’Kami belum siap membacakan tuntutan yang mulia,’’ tutur Lilik dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan, kemarin (16/5).
Diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih Dias Maey Dila dan Khoirul Anwar alias Kucing berhasil membobol brankas dan menggondol uang sebesar Rp 283.883.000 milik PT GraPARI Telkomsel di Jalan Monginsidi, Magetan pada 8 Februari lalu.
Pasangan kekasih yang memilih bercinta terlebih dulu sebelum beraksi jahat ini berhasil dibekuk petugas pada 12 Februari lalu. Keduanya pun diajukan ke meja persidangan untuk ditentukan nasibnya.
Namun, pembacaan tuntutan urung dilakukan dan harus ditunda, JPU berdalih belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan. Terlebih saat persidangan tersebut Lilik hanya mengantikan JPU Eko Wahyu Pudjianto yang berhalangan hadir lantaran memiliki kepentingan lainnya.
 ‘’Kami belum selesai menyusun tuntutan, apalagi saya juga hanya mewakili jaksa sebelumnya yang tidak bisa hadir,’’ imbuhnya.
Majelis hakim yang dipimpin Slamet Setyo Utomo memutuskan persidangan bakal kembali digelar pekan depan. Tepatnya Senin (23/5). Agendanya pun masih sama, yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU.  ‘’Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,’’ kata Slamet.
Source;radarmadiun


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »