“Satlantas Polres Ponorogo Akan Menggelar Operasi Patuh Selama 14Hari”
Sebanyak 100 anggota Satlantas
Polres Ponorogo akan menggelar Operasi Patuh selama 14 hari, tanggal 16-29 Mei
2016. Kegiatan ITU untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Para petugas dari Polres Ponorogo, TNI, petugas
Dishubkominfo, PM, serta petugas dari Satpol PP mengikuti apel Operasi Patuh
2016 di Mapolres Ponorogo, Senin (16/5/2016).
Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan
kegiatan Operasi Patuh ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan dan
memperlancar arus lalu lintas.
Selain itu, dalam operasi ini juga untuk persiapan
arus lalu lintas menjelang dan selama Ramadan.
“Dari Satlantas Polres Ponorogo diterjunkan sebanyak
100 anggota, ini belum dari anggota TNI, Satpol PP, dan Dishubkominfo. Dalam
operasi ini, kami juga memusatkan di titik-titik kepadatan lalu lintas,” jelas
dia kepada wartawan seusai apel Operasi Patuh.
Harun menyampaikan dalam Operasi Patuh 2016 ini,
polisi akan langsung menindak pelanggar lalu lintas. Hal itu berbeda dari
Operasi Simpatik 2016 yang baru dilaksanakan beberapa bulan lalu.
Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan
yang akan dikenai tilang antara lain kelengkapan surat-surat kendaraan,
pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya.
Selain itu, pembonceng tidak memakai helm atau
dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus
menyalakan lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka
jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara untuk pengendara mobil ada enam sasaran
yaitu pelat nomor tidak sesuai dengan aslinya, tempel logo pada pelat nomor,
pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar
lampu merah, serta melanggar marka jalan dan harus setop.
“Kalau dalam Operasi Simpatik lalu, polisi hanya
menegur pengguna jalan yang melanggar, tetapi di Operasi Patuh polisi akan
langsung melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas,” jelas dia.
Selain menindak pelanggar lalu lintas, dalam operasi
itu juga akan dilakukan penindakan terhadap angkutan umum dan angkutan barang.
Untuk angkutan umum yang dikenai tilang yaitu naik
turun penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam digunakan untuk
angkutan umum, melanggar letter P, melanggar letter S, dan melanggar lalu
lintas.
Source;madiunpos