Maling Jago Kandang Dibekuk Petugas

“Maling Jago Kandang Dibekuk Petugas”


Episode serial tetangga masa gitu sih versi Doni Sela Wahyudi berakhir sudah. Pemuda warga Dusun Kenongorejo, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren itu akhirnya dibekuk petugas Polsek Widodaren.
Remaja berusia 18 tahun lebih empat bulan itu digelandang petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada belasan kasus pencurian yang terjadi di Desa Sekarputih.
‘’Dari 15 LP (Laporan Polisi, Red) di Desa Sekarputih yang kami terima, pelaku mengakui terlibat di 13 kasus,’’ terang Kapolsek Widodaren AKP Jumawir, kemarin (16/5).
Jumawir mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sejak 2014 lalu. Hal itu dibuktikan dengan pengkroscekan data antara LP pencurian Polsek Widodaren dengan pengakuan pelaku.
Dari sekitar 15 LP pencurian yang ditanyakan, 13 di antaranya diakui sebagai perbuatannya. Namun, pengakuan pelaku tersebut belum terkonfirmasi semuanya. ‘’Kuat dugaan masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang dilakukan,’’ terangnya.
Kata Jumawir, Doni mengakui jika beberapa aksi pencurian dilakukan bersama dengan temannya yang bernama Riki. Namun temannya tersebut sudah pindah ke Jakarta dari yang semula tinggal di Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan.
Kata dia, modus yang digunakan untuk mencuri adalah menyasar toko kelontong atau rumah yang kosong dan sepi. Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
‘’Kalau masalah mediasi antar terlapor dan pelapor silakan. Tapi karena ada TKP-TKP lainnya, kasus ini akan kami kembangkan,’’ pungkasnya.
Sementara itu, drama tiga hari warnai penangkapan Doni. Pasalnya, selepas mencuri di rumah Supardi, pelaku tidak kabur jauh. Diam-diam, keluarga sengaja sembunyikan Doni dalam rumah sejak Sabtu (14/5) lalu.
Saat keberadaannya diendus warga, Doni pun kabur dan memilih bersembunyi di gardu diesel areal persawahan wilayah Desa Sekarputih. Malang nian, maling jago kandang ini.
Karena pihak kepolisian Polsek Widodaren tidak segera menangkapnya. Akhirnya muncul kerumunan massa yang berupaya menggelandang Doni ke Polsek Widodaren pada Minggu (15/5) lalu.
‘’Karena dapat informasi kerumunan massa tersebut, akhirnya kami putuskan mengamankan pelaku menghindari hal yang tidak diinginkan,’’ kata Jumawir.
Menurut dia, kerumunan massa berkumpul karena tidak mempercayai kinerja pihaknya. Yakni tidak segera menangkap pelaku meski sudah diketahui keberadaannya.
Padahal, lanjut dia, penundaan itu bukan hal yang direncanakannya. Pihaknya masih berupaya memastikan status pelaku apakah benar sudah tidak di bawah umur 18 tahun.
Sebab, dugaan awal pelaku masih di bawah umur karena masih kelas VIII SMK. Pun, rencananya kasus tersebut mau dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi. ‘’Tapi hal itu kami tahan karena tersiar kabar jika pelaku sudah tidak di madiunbawah umur,’’ jelas Jumawir.
Kemudian pihaknya mencari alat bukti yakni kartu keluarga (KK). Dari KK terbukti jika usia pelaku sudah 18 tahun lebih empat bulan. Namun, saat itu pihaknya belum melakukan penangkapan. Ini lantaran alat bukti baru diketahui pada Sabtu sore sebelum pelaku ditemukan keluarga.
Akhirnya pihaknya menunda penangkapan hingga Senin dengan pertimbangan jika hari Minggu adalah hari libur. ‘’Ya bisa saja sih kami menangkap. Tapi saya ada perasaan lah dengan anggota. Karena hari Minggu biar mereka beristirahat,’’ paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Doni Sela Wahyudi, warga Dusun Kenongorejo, Desa Sekarputih Kecamatan Widodaren nekat satroni toko kelontong dan persewaan Play Station (PS) milik Supardi, tetangga satu desa beda dusun dengan Doni.
 Lebih parahnya lagi, tetangga tidak tahu malu ini nekat berkelahi dengan putra Supardi, Feri Eka Wahyudi untuk mencuri laptop milik korban.
Source;radarmadiun


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »