“Maling Jago Kandang Dibekuk Petugas”
Episode serial tetangga masa gitu sih versi Doni Sela Wahyudi berakhir
sudah. Pemuda warga Dusun Kenongorejo, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren itu
akhirnya dibekuk petugas Polsek Widodaren.
Remaja berusia 18 tahun lebih empat bulan itu digelandang
petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada belasan kasus pencurian
yang terjadi di Desa Sekarputih.
‘’Dari 15 LP (Laporan Polisi, Red) di Desa Sekarputih yang kami
terima, pelaku mengakui terlibat di 13 kasus,’’ terang Kapolsek Widodaren AKP
Jumawir, kemarin (16/5).
Jumawir mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku
mengaku sudah melakukan aksi pencurian sejak 2014 lalu. Hal itu dibuktikan
dengan pengkroscekan data antara LP pencurian Polsek Widodaren dengan pengakuan
pelaku.
Dari sekitar 15 LP pencurian yang ditanyakan, 13 di antaranya
diakui sebagai perbuatannya. Namun, pengakuan pelaku tersebut belum
terkonfirmasi semuanya. ‘’Kuat dugaan masih ada tempat kejadian perkara (TKP)
lainnya yang dilakukan,’’ terangnya.
Kata Jumawir, Doni mengakui jika beberapa aksi pencurian
dilakukan bersama dengan temannya yang bernama Riki. Namun temannya tersebut
sudah pindah ke Jakarta dari yang semula tinggal di Desa Pengkol, Kecamatan
Mantingan.
Kata dia, modus yang digunakan untuk mencuri adalah menyasar
toko kelontong atau rumah yang kosong dan sepi. Karena perbuatannya, pelaku
dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima
tahun.
‘’Kalau masalah mediasi antar terlapor dan pelapor silakan. Tapi
karena ada TKP-TKP lainnya, kasus ini akan kami kembangkan,’’ pungkasnya.
Sementara itu, drama tiga hari warnai penangkapan Doni.
Pasalnya, selepas mencuri di rumah Supardi, pelaku tidak kabur jauh. Diam-diam,
keluarga sengaja sembunyikan Doni dalam rumah sejak Sabtu (14/5) lalu.
Saat keberadaannya diendus warga, Doni pun kabur dan memilih
bersembunyi di gardu diesel areal persawahan wilayah Desa Sekarputih. Malang
nian, maling jago kandang ini.
Karena pihak kepolisian Polsek Widodaren tidak segera
menangkapnya. Akhirnya muncul kerumunan massa yang berupaya menggelandang Doni
ke Polsek Widodaren pada Minggu (15/5) lalu.
‘’Karena dapat informasi kerumunan massa tersebut, akhirnya kami
putuskan mengamankan pelaku menghindari hal yang tidak diinginkan,’’ kata
Jumawir.
Menurut dia, kerumunan massa berkumpul karena tidak mempercayai
kinerja pihaknya. Yakni tidak segera menangkap pelaku meski sudah diketahui
keberadaannya.
Padahal, lanjut dia, penundaan itu bukan hal yang
direncanakannya. Pihaknya masih berupaya memastikan status pelaku apakah benar
sudah tidak di bawah umur 18 tahun.
Sebab, dugaan awal pelaku masih di bawah umur karena masih kelas
VIII SMK. Pun, rencananya kasus tersebut mau dilimpahkan ke unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi. ‘’Tapi hal itu kami tahan karena tersiar
kabar jika pelaku sudah tidak di madiunbawah umur,’’ jelas Jumawir.
Kemudian pihaknya mencari alat bukti yakni kartu keluarga (KK).
Dari KK terbukti jika usia pelaku sudah 18 tahun lebih empat bulan. Namun, saat
itu pihaknya belum melakukan penangkapan. Ini lantaran alat bukti baru
diketahui pada Sabtu sore sebelum pelaku ditemukan keluarga.
Akhirnya pihaknya menunda penangkapan hingga Senin dengan
pertimbangan jika hari Minggu adalah hari libur. ‘’Ya bisa saja sih kami
menangkap. Tapi saya ada perasaan lah dengan anggota. Karena hari Minggu
biar mereka beristirahat,’’ paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Doni Sela Wahyudi, warga Dusun
Kenongorejo, Desa Sekarputih Kecamatan Widodaren nekat satroni toko kelontong
dan persewaan Play Station (PS) milik Supardi, tetangga satu desa
beda dusun dengan Doni.
Lebih parahnya
lagi, tetangga tidak tahu malu ini nekat berkelahi dengan putra Supardi, Feri
Eka Wahyudi untuk mencuri laptop milik korban.
Source;radarmadiun