Gadaikan Sepeda Motor Teman,Warga Wungu Diringkus
Polisi
Aparat Polresta Madiun menangkap
seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sepeda
motor milik teman pelaku tersebut digelapkan dan digadaikan selama lima bulan.
Pelaku berinisial PS, 45, warga Kelurahan Munggut,
Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Sedangkan korban berinisial SY, warga
Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani,
mengatakan kejadian itu bermula Kamis (3/12/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat
itu pelaku mendatangi korban di rumahnya.
Pelaku bermaksud menyewa sepeda motor korban selama
tiga hari untuk mengurusi pekerjaan ke Wonogiri. Pelaku menyewa sepeda motor
Suzuki Shogun itu senilai Rp30.000/hari.
Setelah terjadi kesepakatan, korban memberikan sepeda
motor itu kepada pelaku yang memberikan uang sewa selama tiga hari.
Tiga hari kemudian, pelaku memperpanjang masa sewa
sepeda motor itu. Namun hingga tanggal 8 Maret 2016, pelaku sulit dihubungi dan
tidak membayar uang sewa lagi.
“Jadi awalnya pelaku menyewa sepeda motor korban
selama tiga hari, setelah itu diperpanjang, namun tidak membayarkan lagi uang sewa,”
kata dia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Madiun,
Selasa (31/5/2016).
Bahkan, korban menerima informasi sepeda motornya
telah digadaikan dengan nilai Rp1,5 juta. Korban pun melaporkan peristiwa
dugaan penipuan dan penggelapan itu kepada polisi, Kamis (26/5/2016).
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku,
ternyata benar sepeda motor itu sudah digadaikan pelaku kepada warga Desa
Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun,” kata dia.
Atas tindakan tersebut, ia menyebut pelaku dijerat
dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara selama
empat tahun.
Sementara, PS mengatakan teepaksa menggadaikan sepeda
motor itu karena kebutuhan yang mendesak. Pelaku yang merupakan buruh bangunan
ini mengaku penghasilannya setiap hari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
Source;madiunpos