Petasan Ponorogo, polisi menangkap tiga penjual
obat mercon yang menjual dagangan via Facebook
Anggota Satuan Intelkam Polres
Ponorogo menangkap tiga tersangka penjual serbuk/obat mercon di dua lokasi yang
berbeda pada Jumat (17/6/2016). Polisi menangkap tiga tersangka itu dengan cara
menjebak mereka.
Tiga tersangka itu antara lain AR, 17, dan DWI, 17,
keduanya warga RT 002/RW 001 Dusun Krajan, Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo,
Ponorogo. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu ZAE, 21, warga RT 002/RW 001
Dusun Mancar, Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi,
mengatakan penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari petugas Unit V Sat
Intelkam Polres Ponorogo membuka akun Facebook penjualan obat mercon. Saat
ditelisik ternyata akun penjualan mercon itu berada di wilayah hukum Ponorogo.
Selanjutnya pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB polisi
melakukan perjanjian transaksi dengan tersangka di dua tempat yang berbeda.
“Mereka menjual obat mercon
melalui Facebook. Polisi menemukan dua akun Facebook yang menjual obat mercon
dan polisi melakukan perjanjian transaksi, hingga di TKP, ketiga tersangka
berhasil ditangkap,” kata dia kepadaMadiunpos.com,
Senin (20/6/2016).
Harijadi menuturkan penangkapan pertama dilakukan
terhadap tersangka AR dan DWI di depan SDN 1 Desa Gandu Kepuh, Kecamatan
Sukorojo, Jumat, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka AR pertama ditangkap, sedangkan tersangka
DWI sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap sekitar tiga jam
kemudian. Dari tangan dua tersangka ini, polisi menyita barang bukti 2 kg obat
mercon dan satu ikat sumbu untuk petasan.
Sedangkan tersangka ZAE ditangkap polisi di jalan raya
Ponorogo-Babadan masuk Desa Ngunut sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan
tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 kg obat mercon dan dua ikat
sumbu mercon.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah
dibawa dan diamankan di Mapolres Ponorogo. Polisi juga masih mendalami kasus
ini,” kata Harijadi.
Source;madiunpos