“Warga Ngrayun Ponorogo Menangkap Seorang Pencuri Yang Kerap Beraksi Di Desa Itu”
Warga Dukuh Krajan, Desa
Wonodadi, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, menangkap seorang pencuri yang kerap
beraksi di desa itu, Sabtu (21/5/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku
berinisial KA, 29, yang merupakan warga dukuh setempat.
KA ditangkap warga setelah ketahuan mencuri uang
senilai Rp41.000 di toko milik Tulus, 51, yang juga warga Dukuh Krajan.
Kepada polisi, Tulus mengatakan pada Sabtu, dirinya
sedang bekerja menyelep padi di samping rumahnya. Kemudian korban masuk ke
dalam rumah untuk mengambil pompa ban. Saat berada di dalam rumah, Tulus
mengetahui pelaku KA sedang mengambil uang di laci meja toko.
Saat ketahuan pemilik toko, pelaku pun langsung kabur
membawa uang curian senilai Rp41.000. Korban beserta warga lain mengejarnya dan
menangkapnya.
Berdasarkan pengakuan Tulus, pelaku telah mencuri uang
milik korban sebanyak delapan kali dengan waktu dan jumlah yang berbeda-beda.
“Saat ditanya, ternyata pelaku sudah delapan kali
mencuri uang saya. Untuk yang terakhir ini, pelaku mencuri uang senilai
Rp41.000 di laci meja toko saya,” ujar dia.
Tulus mengaku geram dengan tindak pencurian yang
dilakukan KA, untuk itu dirinya melapor dan membawa pelaku ke Polsek Ngrayun.
“Kami membawanya ke Polsek Ngrayun biar diadili secara hukum, supaya kapok
tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi,
mengatakan polisi telah menerima pelaku yang dituduh mencuri beserta barang
bukti. Saat ini, kasus tersebut sedang didalami petugas Polsek Ngrayun.
“Pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan hukuman
penjara maksimal lima tahun,”
Source;madiunpos