“Curi Kayu Perhutani, Dua Warga Sambit Ditahan Polisi”
Anggota Unit Reskrim Polsek
Sambit Ponorogo menahan dua pelaku pencurian kayu hutan di wilayah Sambit,
Ponorogo, Sabtu (14/5/2016), sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku ditahan di
Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Para pelaku itu yaitu PAI, 66, warga Dukuh Gajah RT
005/RW 002 Desa Gajah, Kecamatan Sambit. Sedangkan SOI, 47, juga merupakan
warga RT 005/RW 002 Desa Gajah.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi,
mengatakan penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari
masyarakat dan mendapatkan laporan dari petugas hutan mengenai aktivitas dua
pelaku itu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan
ternyata benar dua pelaku itu mengambil kayu hutan.
Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB, polisi
menangkap pelaku di rumah masing-masing dan mennyita sejumlah barang bukti.
Yakni tiga unit mesin gergaji dan sejumlah kayu pinus yang telah berbentuk
bulatan, papan, dan balok.
“Untuk jumlah kayu masih
dihitung. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambit beserta kedua
tersangka,” Minggu (15/5/2016).
Lebih lanjut, Harijadi menuturkan kedua pelaku telah
melakukan tindak pidana pencurian kayu hutan seperti dalam Pasal 82 ayat 1
huruf b dan c jo Pasal 83 huruf a dan b UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Source;madiunpos