“2 Penjual Arak Jowo Disambit Ponorogo Diciduk Polisi”
Polisi dari Polsek Sambit,
Ponorogo menangkap dua penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo) yang
diedarkan di wilayah Kecamatan Sambit, Rabu (11/5/2016).
Kedua pelaku itu ditangkap pada hari yang sama di dua
tempat berbeda.
Dua penjual miras arjo itu adalah IM, 29, warga Dukuh
Kedungwatu, Desa Bancangan, Kecamatan Sambit dan IW, 34, warga Desa/Kecamatan
Sampung, Ponorogo.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi,
menyampaikan tersangka IM ditangkap polisi, Rabu, sekitar pukul 16.15 WIB.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan
berbagai barang bukti berupa 25 botol minuman berukuran 600 ml yang berisi
arjo, satu botol minuman 1,5 liter yang berisi arjo dan ginseng, satu stoples
berisi arjo dan ginseng, dan uang senilai Rp15.000 hasil penjualan arjo.
Dia mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah
polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di
lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, tersangka
menjual miras arjo.
Setelah dibawa ke Mapolsek Sambit, polisi melakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan hasilnya satu tersangka yang juga menjual arjo
tertangkap. Tersangka kedua, IW, ditangkap polisi Rabu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami mengembangkan kasus ini dan
memperoleh informasi dari tersangka pertama, kemudian kami langsung melakukan
penggerebekan kepada tersangka kedua, , Kamis (12/5/2016).
Dari tangan tersnagka IW, polisi membawa sejumlah
barang bukti yaitu satu jeriken berisi 30 liter arjo dan satu unit mobil Isuzu
Panther warna merah metalik dengan nomor polisi AE 1073 SB. Saat ini seluruh
barang bukti dari kedua tersangka tersebut diamankan di Mapolsek Sambit.
Source;madiunpos