Kenikmatan Berujung Penjara

“Kenikmatan Berujung Penjara”

 Demi harga diri dan kehormatannya sebagai prajurit, Gaprik terpaksa memenjarakan Minthil. Sebab, istri yang dicintainya itu telah berulah melampaui batas 'teritorial'. Perempuan 30 tahun tersebut dipergoki usai ber-hoho hihe dengan tetangganya Semprul. Salah satu kamar hotel di Jalan Panglima Sudirman Kota Madiun jadi saksi bisu.


Perempuan semlohai dan Semprul yang sudah berusia kepala lima itu dinyatakan bersalah melakukan perzinaan. Masing-masing diganjar empat bulan pidana penjara. ‘’Atas putusan ini, saudara bisa menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding,’’ tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun Suryo Diono, Kamis (14/4).
Tragedi rumah tangga tentara yang berdinas di Maospati, Magetan, itu bermula 25 Desember 2015 lalu. Saat itu Gaprik berangkat menunaikan tugas sekitar pukul 07.00. Minthil pun mengiringnya dengan suka cita. Sebab, dengan kepergian sang suami, dia bisa segera mengirim pesan singkatnya ke Semprul. Isinya, ajakan kencan.
Bertemu di area parkir hotel pukul 09.30, tanpa buang waktu mereka langsung check in. Selanjutnya bisa ditebak. Kedua pasangan haram ini pun melakukan adegan layak sensor. Baru saja mengatur nafas seusai berpacu dalam sensasi, tiba-tiba pintu kamar diketuk dari luar. Lhadala, setelah dibuka, ternyata Gaprik sudah berada didepan pintu kamar.
Sebagai tentara, Gaprik punya bekal ilmu intelejen. Diam-diam dia memanfaatkan teknologi globalpositioningsystem (GPS) untuk memata-matai Minthil yang dicurigai telah mendua. Alat navigasi canggih itu dipasang di sepeda motor Minthil. ‘’Kedua terdakwa tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,’’ ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyono.
Gaprik yang beralamat di Munggut, Wungu, Kabupaten Madiun, itu lantas membuat laporan dugaan perzinaan ke polisi. Tak peduli meski Minthil yang dinikahinya sejak 6 Agutus 2005 lalu telah memberinya dua anak. Apalagi, Minthil mengaku sudah tiga bulan menjalin cinta terlarang dengan Semprul, duda yang bekerja serabutan, itu.
Meski kisahnya nikmat berujung penjara, tak ada penyesalan di wajah Minthil dan Semprul saat majelis hakim membacakan amar putusannya. ‘’Saya pikir-pikir dulu,’’ kata Minthil.
Sumber;radarmadiun.co.id

Lihat Berita lainnya disini;peta95.blogspot.com


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »