“Kenikmatan Berujung Penjara”
Demi
harga diri dan kehormatannya sebagai prajurit, Gaprik terpaksa memenjarakan
Minthil. Sebab, istri yang dicintainya itu telah berulah melampaui batas
'teritorial'. Perempuan 30 tahun tersebut dipergoki usai ber-hoho hihe dengan tetangganya Semprul. Salah satu
kamar hotel di Jalan Panglima Sudirman Kota Madiun jadi saksi bisu.
Perempuan semlohai dan Semprul yang sudah berusia kepala
lima itu dinyatakan bersalah melakukan perzinaan. Masing-masing diganjar empat
bulan pidana penjara. ‘’Atas putusan ini, saudara bisa menerima, pikir-pikir
atau mengajukan banding,’’ tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Kota Madiun Suryo Diono, Kamis (14/4).
Tragedi rumah tangga tentara yang
berdinas di Maospati, Magetan, itu bermula 25 Desember 2015 lalu. Saat itu
Gaprik berangkat menunaikan tugas sekitar pukul 07.00. Minthil pun mengiringnya
dengan suka cita. Sebab, dengan kepergian sang suami, dia bisa segera mengirim
pesan singkatnya ke Semprul. Isinya, ajakan kencan.
Bertemu di area parkir hotel
pukul 09.30, tanpa buang waktu mereka langsung check
in. Selanjutnya bisa ditebak. Kedua pasangan haram ini pun
melakukan adegan layak sensor. Baru saja mengatur nafas seusai berpacu dalam
sensasi, tiba-tiba pintu kamar diketuk dari luar. Lhadala,
setelah dibuka, ternyata Gaprik sudah berada didepan pintu kamar.
Sebagai tentara, Gaprik punya
bekal ilmu intelejen. Diam-diam dia memanfaatkan teknologi globalpositioningsystem (GPS) untuk memata-matai Minthil yang
dicurigai telah mendua. Alat navigasi canggih itu dipasang di sepeda motor
Minthil. ‘’Kedua terdakwa tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,’’ ungkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyono.
Gaprik yang beralamat di Munggut,
Wungu, Kabupaten Madiun, itu lantas membuat laporan dugaan perzinaan ke polisi.
Tak peduli meski Minthil yang dinikahinya sejak 6 Agutus 2005 lalu telah
memberinya dua anak. Apalagi, Minthil mengaku sudah tiga bulan menjalin cinta
terlarang dengan Semprul, duda yang bekerja serabutan, itu.
Meski kisahnya nikmat berujung
penjara, tak ada penyesalan di wajah Minthil dan Semprul saat majelis hakim
membacakan amar putusannya. ‘’Saya pikir-pikir dulu,’’ kata Minthil.
Sumber;radarmadiun.co.id
Lihat Berita lainnya disini;peta95.blogspot.com