Gara-Gara Miras,Nyaris Perkosa Tetangga

“Gara-Gara Miras,Nyaris Perkosa Tetangga”

                                                                                

Peta95.blogspot.com-.IR,Warga dusun krajan ,desa gegeran,kecamatan arjosari kehilangan akal sehatnya karena (miras)minuman keras. Dalam kondisi mabuk, pemuda itu nyaris memperkosa R, 46, tetangganya sendiri. Korban yang melakukan perlawanan menggagalkan niat mesum R. Bahkan, warga yang mengetahui ulah pelaku nyaris menghajarnya ramai-ramai.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Jawa Pos Radar Pacitan, IR melakukan aksi bejatnya usai pesta miras dan nonton video porno lewat ponselnya, Sabtu dini hari (23/4). Pengaruh alkohol dan film biru memunculkan niatnya menggauli R yang sudah lama hidup menjanda. Kesempatan juga terbuka lantaran rumah korban dalam kondisi sepi.
Memanfaatkan situasi, IR yang sudah lama memiliki hasrat terhadap korban, kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel kunci pintu belakang tanpa diketahui. Dengan nafsu membuncah dia langsung menuju kamar tidur korban. R makin beringas melihat selimut korban tersingkap dan memperlihatkan bagian sensitifnya.
Nahas, korban terbangun dari tidurnya dan melihat ada pelaku di dalam kamarnya. Spontan R berteriak keras minta tolong. Takut tepergok warga, pelaku buru-buru kabur melalui pintu belakang dan pulang  ke rumah. Tak berselang lama, warga setempat mendatangi rumah korban berdasar laporan R. Beruntung karena kesigapan petugas, pelaku terhindar dari amukan massa.
Kapolsek Arjosari AKP Edi Suyono membenarkan upaya percobaan pemerkosaan yang dilakukan IR terhadap tetangganya tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pacitan. ‘’Kasusnya langsung ditangani oleh unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres Pacitan,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (24/4).
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam masuk bui dalam waktu lama. Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP atau 289 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 167 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber;radarmadiun

Lihat Berita lainnya;peta95.blogspot.com


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »