“Gara-Gara Miras,Nyaris Perkosa Tetangga”
Peta95.blogspot.com-.IR,Warga
dusun krajan ,desa gegeran,kecamatan arjosari kehilangan akal
sehatnya karena (miras)minuman keras. Dalam kondisi mabuk, pemuda itu nyaris
memperkosa R, 46, tetangganya sendiri. Korban yang melakukan perlawanan
menggagalkan niat mesum R. Bahkan, warga yang mengetahui ulah pelaku nyaris
menghajarnya ramai-ramai.
Berdasarkan
keterangan yang diperoleh Jawa
Pos Radar Pacitan, IR melakukan aksi bejatnya usai pesta miras dan
nonton video porno lewat ponselnya, Sabtu dini hari (23/4). Pengaruh alkohol
dan film biru memunculkan niatnya menggauli R yang sudah lama hidup menjanda.
Kesempatan juga terbuka lantaran rumah korban dalam kondisi sepi.
Memanfaatkan
situasi, IR yang sudah lama memiliki hasrat terhadap korban, kemudian masuk ke
dalam rumah dengan cara mencongkel kunci pintu belakang tanpa diketahui. Dengan
nafsu membuncah dia langsung menuju kamar tidur korban. R makin beringas
melihat selimut korban tersingkap dan memperlihatkan bagian sensitifnya.
Nahas, korban
terbangun dari tidurnya dan melihat ada pelaku di dalam kamarnya. Spontan R
berteriak keras minta tolong. Takut tepergok warga, pelaku buru-buru kabur
melalui pintu belakang dan pulang ke rumah. Tak berselang lama, warga
setempat mendatangi rumah korban berdasar laporan R. Beruntung karena kesigapan
petugas, pelaku terhindar dari amukan massa.
Kapolsek Arjosari
AKP Edi Suyono membenarkan upaya percobaan pemerkosaan yang dilakukan IR
terhadap tetangganya tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku diamankan di
Mapolres Pacitan. ‘’Kasusnya langsung ditangani oleh unit pelayanan perempuan
dan anak (UPPA) Polres Pacitan,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (24/4).
Akibat perbuatannya
tersebut, pelaku terancam masuk bui dalam waktu lama. Pelaku dikenakan pasal
285 KUHP atau 289 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 167 KUHP tentang percobaan
pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber;radarmadiun
Lihat Berita
lainnya;peta95.blogspot.com