“Dispendukcapil Trenggalek Kerap Temukan Dokumen Palsu Calon TKI”
Praktik pemalsuan dokumen
kependudukan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ataupun anggota keluarganya
masih sering terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Trenggalek kerap menemukan data administrasi kependudukan palsu yang diajukan
calon maupun mantan TKI saat mengurus dokumen baru.
“Dokumen-dokumen pendukung untuk pembuatan KK [kartu
keluarga] atau KTP biasanya dimanipulasi sedemikian rupa agar calon TKI
bersangkutan bisa berangkat ke luar negeri,” tutur Kepala Dispendukcapil
Trenggalek Ekanto Malipurbo di Trenggalek, Kamis (28/4/2016).
Ekanto menduga praktik dan modus pemalsuan dokumen
kependudukan calon TKI dilakukan oleh jaringan jasa pengerah tenaga kerja untuk
memudahkan persyaratan administrasi menjadi TKI.
“Saat ditemukan kasus seperti itu, dokumen kami
kembalikan dan pemohon diminta untuk membenahi berkas persyaratan dari awal,”
ujar dia.
Ekanto menerangkan terdapat beberapa indikasi
pemalsuan dokumen, di antaranya jenis tulisan yang digunakan dalam dokumen
tidak sesuai standar, nomor registrasi tidak terlacak serta perbedaan identitas
antara dokumen satu dengan yang lainnya.
“Biasanya kami temukan pada saat mengurus KK, bahkan
KK-pun terkadang bukan terbitan dari Dispendukcapil, sehingga untuk mengurus
dokumen lanjutan, seperti akta kelahiran dan kematian tentu tidak bisa,”
katanya.
Ia memperkirakan, temuan kasus dokumen palsu bisa
berkisar antara 10-25 kasus setiap bulannya. “Soal pemalsuannya, siapa pelaku
dan siapa terlibat itu menjadi ranah kepolisian karena menyangkut tindak
pidana. Bukan wewenang dispendukcapil untuk menyelidiki atau menelusuri hal
itu,” ujar dia.
Sumber;madiunpos