Pemkot Malang Akan Denda Pemberi Uang kepada Pengamen Dan Pengemis

"Pemkot Malang Akan Denda Pemberi Uang kepada Pengamen Dan Pengemis"

peta95.blogspot.com-Malang-Pemerintah kota malang jawa timur akan menerapkan langkah tegas terkait aturan larangan bagi warga yang memberikan uang pada gelandangan atau pengemis (gepeng).hal ini ditegaskan oleh kepala dinas sosial kota malang sri wahyuningtyas.

Sri mengatakan,pemkot malang akan memberikan denda sampai jutaan rupiah kepada warga yang dengan sengaja memberikan uang kepada pengemis(gepeng) diwilayah kota malang.

Sudah ada perda no 9 tahun 2013 tentang keterlibatan umum dan lingkungan yang menghimbau larangan memberikan uang kepada anak jalanan,pengamen,gelandangan dan pengemis.Namun,karena sifatnya hanya himbauan,maka tidak ada sanksi pada pelanggar,tegas sri wahyuningtyas.

Lanjutnya,kini pemkot malang akan memberlakukan aturan dengan tegas bagi masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis,gepeng,dengan bisa dikenakan sanksi denda yang nilainya hingga jutaan rupiah.

Menurutnya,dengan diberlakukannya aturan ini,dalam jangka panjang pendapatan yang diperoleh para gelandangan dan pengemis akan semakin berkurang,sehingga mereka berfikir ulang  untuk tetap hidup dijalanan.Dan pada akhirnnya,mereka akan kembali hidup normal dan mau mengikuti pelatihan serta program pemberdayaan yang diselenggaran oleh pemerintah.

Selama ini meski sudah diberikan pelatihan,mereka masih kembali lagi ke jalanan.karena mereka merasa lebih mudah mencari uang dijalanan,ujarnya

Agar mereka tidak kembali lagi kejalanan,pihaknya telah memberikan pelatihan berbagai keterampilan kepada mereka,selain itu pemkot malang juga bekerja sama dengan kementrian sosial juga telah memberikan bantuan pembangunan,rumah tinggal khusus bagi mereka.
sumber;terasjatim
 Lihat Berita lainnya;peta95.blogspot.com



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »